
Negara Madura berdiri melalui
pemungutan suara, dengan dukungan Belanda. Pada tanggal 20 Februari 1948
pemerintah Hindia Belanda mengakui berdirinya negara Madura. R.A.A.
Tjakraningrat terpilih sebagai wali negara Madura. Karena tekanan
gerakan pro-Republik, Negara Madura akhirnya bubar dan bergabung dengan
Republik Indonesia.
Pada tanggal 19 Maret 1950
terbitlah Surat Keputusan Presiden RIS yang isinya menetapkan daerah
Madura sebagai Karesidenan dari Republik Indonesia. Keputusan Presiden
ini ditindaklanjuti dengan serah terima kekuasaan di Madura kepada
pejabat baru R. Sunarto Hadiwijoyo.
Dengan demikian sejak saat itu Madura berada di bawah naungan Republik Indonesia. (indonesiahistory/choir)
0 komentar:
Posting Komentar