Kamis, 16 April 2015

Negara Madura merupakan negara yang didirikan pada tanggal 23 Januari 1948 atas rekayasa Van der Plas yang saat itu menjadi Gubernur Belanda di Jawa Timur dan merupakan tangan kanan Van Mook. Wilayah Negaranya meliputi Pulau Madura dan pulau-pulau kecil sekitarnya.

Negara Madura berdiri melalui pemungutan suara, dengan dukungan Belanda. Pada tanggal 20 Februari 1948 pemerintah Hindia Belanda mengakui berdirinya negara Madura. R.A.A. Tjakraningrat terpilih sebagai wali negara Madura. Karena tekanan gerakan pro-Republik, Negara Madura akhirnya bubar dan bergabung dengan Republik Indonesia.

Pada tanggal 19 Maret 1950 terbitlah Surat Keputusan Presiden RIS yang isinya menetapkan daerah Madura sebagai Karesidenan dari Republik Indonesia. Keputusan Presiden ini ditindaklanjuti dengan serah terima kekuasaan di Madura kepada pejabat baru R. Sunarto Hadiwijoyo. 

Dengan demikian sejak saat itu Madura berada di bawah naungan Republik Indonesia. (indonesiahistory/choir)
Categories:

0 komentar:

Posting Komentar

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!